May 28, 2023

AJI Criticizes East Luwu Police for Labeling “Three Children Raped” News Hoax

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menyoroti akun Instagram Polres Luwu Timur yang menyebut laporan menyesatkan tentang kasus pelecehan seksual tiga anak oleh ayah kandung. Lebih lanjut, AJI Indonesia juga menyayangkan diretasnya laman Projectmultatuli.org karena kembali mengangkat kasus pada 9 September 2019. Berita politik

Presiden AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan serangan itu bisa dipastikan ketika dibanjiri data yang modelnya bukan manusia. Artinya netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dalam serial #PercumaLaporPolisi yang berjudul “Mereka memperkosa ketiga anak saya, saya lapor ke polisi. Polisi menghentikan penyelidikan” yang dikeluarkan sejak sore sekitar pukul 16:00 WIB. Berita hari ini

Selain peretasan, AJI Indonesia juga menyoroti kepolisian Lutim melalui akun Instagram @humasreslutim yang menulis klarifikasi terkait pemberitaan proyek Multatuli. Dalam klarifikasinya, akun @humasreslutim dengan jelas mengungkap nama pelapor, dalam hal ini ibu korban.

“Akun tersebut jelas mengeja nama pelapor (yang dieja dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project M memilih untuk menghapus komentar tersebut dan membiarkan @humasreslutim berkomentar tanpa menyebut nama ibu korban,” ujarnya. ujarnya dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (10/8). Berita Terkini

Setelah 20 menit, kata Sasmito, tim Project M menerima laporan dari pembaca yang membagikan beritanya di media sosial bahwa mereka menerima pesan langsung dari @humasreslutim, membuat beberapa pembaca tidak nyaman. Pada pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten ke dalam cerita yang mengklaim bahwa laporan Project M adalah hoax.

“Belum lama ini, beberapa akun di Instagram berkomentar bahwa kabar tersebut hoax,” ujarnya.

Sebagai tanggapan, AJI Indonesia menghukum polisi Luwu Timur karena memberikan cap palsu pada laporan yang dikonfirmasi. Laporan tersebut didasarkan pada pencarian dan penyelidikan korban melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.

“Menempel lelucon atau informasi palsu pada berita yang dikonfirmasi merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme profesional, yang telah mengumpulkan informasi dengan benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan membubuhkan lelucon acak pada berita adalah pelecehan yang dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. “. Dia menjelaskan. Vitamin dan Suplemen

Sasmito mengingatkan, pasal 18 UU Pers menjelaskan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi atau menghalangi jurnalis untuk melakukan aktivitas jurnalistiknya. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami mendesak polisi Luwu Timur untuk menghapus stigma penipuan dari laporan yang dikonfirmasi dan menawarkan permintaan maaf secara terbuka. Memberi label penipuan akan membuat pers takut akan berita tersebut atau takut akan memicu praktik sensor diri.” ” sedang stres.

Sasmito menilai upaya tersebut dapat menyebabkan pers silence yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat karena tidak menerima berita yang sesuai dengan fakta. Sementara itu, terkait peretasan Projectmultatuli.org sebelumnya, AJI Indonesia mengecam dan menganggapnya sebagai bentuk bungkam terhadap kebebasan pers.

“Kami menghimbau kepada para jurnalis dan media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers ketika melaporkan kasus pelecehan seksual tiga anak oleh orang tua di Luwu Timur. Artinya, wartawan melakukan tidak menuliskan identitas/nama dan alamat lengkap anak korban kekerasan seksual, termasuk nama ibu sebagai pelapor,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *