
Pengunjung Taman Safari Khadijah, yang melempar botol plastik ke kuda nil, diancam dengan tindak pidana ringan penyiksaan hewan oleh polisi setelah diinterogasi oleh polisi Bogor, Selasa (9/3). Berita politik
“Pasal yang kami pakai pasal 302 KUHP, untuk penganiayaan ringan hewan, ancamannya 3 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (03/10).
Diketahui bahwa pasal 302 KUHP mengatakan “Barangsiapa, tanpa tujuan yang tepat atau melebihi batas, dengan sengaja melukai atau melukai hewan atau membahayakan kesehatannya”. Berita hari ini
Harun mengatakan, penyerang dipulangkan setelah diperiksa karena ancaman hukumannya hanya tiga bulan penjara.
Read More: Wali Kota Blitar tersangkut dengan kasus dangdutan di masa pendemi Covid 19
Harun melaporkan bahwa penyidik selanjutnya akan melakukan judul kasus untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kasus ini. Termasuk apakah peluncur botol plastik tersebut akan dianggap tersangka atau tidak.
“Kalau dua alat bukti cukup, kita bisa segera mengusut dan mengadili tersangka,” ujarnya. Berita Terkini
Selain Khadijah, polisi juga memeriksa sejumlah pihak Taman Safari untuk dimintai keterangan.
“Kemarin di sektor CCTV ada salah satu pegawai yang melihat kuda nil memakan botol, kemarin saya juga tanya ke dokter (hewan),” kata Harun.
Diketahui, aksi pengunjung Taman Safari, Kabupaten Bogor, yang melempar sampah plastik ke kuda nil viral di media sosial. Vitamin dan Suplemen
Diakui Khadijah, aksi tersebut merupakan kecelakaan. Dia juga meminta maaf dan menyesali apa yang telah dia lakukan.
Namun, Taman Safari melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, Bu Khadijah sedang dalam proses hukum oleh pihak berwenang,” kata akun Instagram @taman_safari.