March 23, 2023

Akibat Tidak Diberi Pinjaman, PRT berada di Sidoarjo berencana untuk bunuh majikan

Berita hari ini, Pasangan dengan inisial S (32) dan HS (32) harus berurusan dengan polisi. Mereka membunuh seorang wanita paruh baya bernama Magdalena Tien Kartini (67). Tubuhnya ditemukan berlumuran darah di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat lalu (24/7).

Kepala Polisi Sidoarjo Komisaris Pol Sumardji mengatakan insiden itu dimulai dengan tersangka S yang ingin meminjam uang dari korban untuk kembali ke Balikpapan dengan suaminya HS. Namun, itu tidak diberikan oleh korban.

Read More: Amfetamin Yang Ada dalam Urine Yodi Prabowo Masih Menjadi Sebuah Misteri, Mari Kita Simak

“Karena mereka tidak dipinjamkan, S, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga korban, bertekad untuk membunuh korban bersama suaminya,” kata kepala komisaris polisi Sidoarjo. Sumardji dalam keterangannya, Jumat (31/7). Berita politik

Dalam menjalankan aksinya, HS, yang berprofesi sebagai supir taksi, menutupi wajah korban dengan menutupinya dengan selimut. “Ketika dia ditangkap, korban berteriak, menyebabkan tersangka panik. S, yang ikut, akhirnya mengambil gunting dan segera diserahkan ke HS. HS kemudian menikam gunting di punggung korban sebanyak 19 kali. ” hingga 22 kali, menyebabkan korban mati di tempat, “jelasnya.

Setelah membunuh korban, pasangan itu mengambil aset korban dalam bentuk sekitar Rp 5.000.000, 9 cincin emas, 4 gelang emas, 5 anting emas, 1 liontin emas, 2 kartu ATM BCA dan kartu ATM 1 Mega Bank dengan nomor PIN ATM untuk dibawa ke Bali. Namun, upaya untuk melarikan diri kandas karena ia pertama kali ditangkap oleh polisi Bali. Berita Terkini

“Dan bukti bahwa petugas yang disita adalah gunting, pakaian tersangka, lembaran, ada tanda darah dari korban, selimut biru, pakaian korban, 4 buah gelang, 9 buah cincin, 5 pasang anting, 1 potong liontin, 2 buah ponsel korban dan uang tunai Rp5 juta. ” “, Dia menyimpulkan.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, kedua penulis didakwa dengan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan yang diramalkan dengan hukuman maksimum 20 tahun, hukuman mati atau penjara seumur hidup dan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun. . penjara, serta artikel 365 ayat 3 dari hukum pidana dengan ancaman penjara. Maksimal 15 tahun. Vitamin dan Suplemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *