
Berita hari ini, Kepala staf kepresidenan Moeldoko membantah tuduhan bahwa pemerintah hanya berfokus pada mengelola pemulihan ekonomi daripada pada kesehatan. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 82 tahun 2020 tentang Komite 219 untuk pengelolaan penyakit virus korona dan pemulihan ekonomi nasional.
Moeldoko menekankan bahwa regulasi tidak hanya mengatur pemulihan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur manajemen covid-19.
“Faktanya, struktur masih menganut peran Satuan Tugas Manajemen Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo. Karena itu, tidak benar bahwa pemerintah hanya berfokus pada sektor ekonomi,” katanya. Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat, Kamis 23 Juli 2020. Berita politik
Moeldoko mengatakan pemerintah tetap fokus pada aspek kesehatan. Namun, itu tidak mengecualikan aspek ekonomi, keuangan dan sosial.
“Ini dilakukan dalam program karena program diikuti oleh anggaran terlampir. Ada anggaran kesehatan, untuk bantuan sosial di sana, berbagai insentif ekonomi dan keuangan dan rangsangan disiapkan untuk anggaran,” katanya. Berita Terkini
Presiden Joko Widodo memecat satgas Covid-19 Driving Acceleration. Pembubaran ini didasarkan pada peraturan presiden no. 82 tahun 2020 tentang komite manajemen untuk penyakit virus Corona 219 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Manajemen Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo. Pasal 20 huruf b menyatakan bahwa Satuan Tugas Koordinasi Regional Covid-19, yang terdiri dari gubernur dan bupati / walikota, terus melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai komposisi ditetapkan. dari Satuan Tugas. Covid Handling 19 dan Covid Handling 19 Satuan Tugas Regional.
Read More: Polisi Buru Peredar Narkotika Yang Berinisial “A” kepada Model Catherine Wilson
Mereka juga dapat melakukan tugas mereka sampai peraturan presiden yang baru dikeluarkan.
“Keputusan Presiden 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan manajemen Covid-19 dimodifikasi oleh Keputusan Presiden 9 Tahun 2020 tentang modifikasi Keputusan Presiden 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan Satuan Tugas Mengemudi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak valid “, membaca artikel 20 ayat 2, Jakarta, Senin 20 Juli 2020. Vitamin dan Suplemen
Pasal 20 (2) (b) menekankan bahwa kelompok kerja untuk mempercepat manajemen Covid-19 dan kelompok kerja untuk mempercepat manajemen Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan. Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Pusat dan regional Covid-19 untuk percepatan manajemen Covid-19 dilakukan oleh Komite Politik atau oleh Satuan Tugas Manajemen Covid-19 atau oleh tugas manajemen regional Covid-19. 19 sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing yang diatur dalam peraturan presiden ini.