September 29, 2023

ET alias NY tega membunuh anaknya yang baru lahir

ET alias NY tega membunuh anaknya yang baru lahir

ET adalah seorang yang disebut dengan single parent, dengan keji membunuh bayi karena ayah daripada bayi itu meninggalkan mereka berdua. ET dalam siaran pers mengatakan sebab dibunuhnya bayi tersebut “Karena kebencian saya untuk dia (ayah sebenarnya dari bayi),” di Mapolres Karawang, Jumat (2019/12/13). Selain itu, ET mengatakan, ia harus melakukannya karena kebutuhan ekonomi.


Hutang – hutang yang belum dibayar banyak ditagih oleh kreditor. Ia tidak mendapatkan cukup untuk membesarkan anak-anak mereka. Di lain sisi, Bimantoro Kurniawan yang merupakan Polisi Kriminal AKP Karawang mengatakan ET membunuh bayi karena malu kepada kenyataan bahwa anak tersebut lahir diluar kawin. Belum lagi dimana keberadaanya sekarang ayah dari bayi tidak diketahui sampai sekarang. Bimantoro mengatakan, ET telah berusaha untuk membatalkan kandungannya dengan minum beberapa minuman herbal.


ET bahkan melakukan proses persalinan tanpa bantuan medis. Dia kemudian melemparkan bayi itu di tumpukan jerami di halaman belakang rumahnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa tanggal 22 November 2019. Bayi itu kemudian ditemukan warga pada Rabu 23 November 2019 dalam keadaan terlilit kain didalam kantong plastik hitam . Bayi malang itu ditemukan dia sudah mati. “Dalam hasil perundingan masyarakat tercapailah suatu persetujuan, bayi dimakamkan tidak jauh dari tempat ia menemukan” kata Bimantoro Kurniawan yang merupakan Polisi Kriminal AKP Karawang dengan menunjukkan deretan bukti material dan dokumentasi dari penemuan foto dari bayi yang mati dalam siaran pers atas pembunuhan bayi di Mabes Polri Karawang, Jumat 13 Desember 2019.


Deretan bukti material dan dokumentasi fotografi dari penemuan mayat bayi kemudian ditunjukkan dalam siaran pers di Mapolres Karawang Bimantoro Kurniawan yang merupakan Polisi Kriminal AKP Karawang dengan , Jumat 13 Desember 2019. Dari otopsi menunjukkan fakta bahwa ditemukan adanya belakang tengkorak bayi yang mengalami keretakan. “itu seharusnya yang menyebabkan kematian bayi. Karena tulang dada diperluas, sehingga bayi lahir hidup,” kata polisi. selanjutnya, demi penelitian tambahan maka penangkapan ET di rumah di Banyusari, Kabupaten Karawang dilakukan dengan langsung dan cepat dan ET juga mengakui bahwa ia bersalah atas apa yang terjadi pada anaknya tersebut.


Kata Polisi Buntu Karawang juga memastikan beberapa tes, termasuk sarung, selimut, hitam kantong plastik, dan rempah-rempah dan sisa – sisa dari jamu yang dulunya digunakan untuk tindakannya. karena tindakannya itu maka berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Februari 2002 mengenai perlindungan anak menyatakan bahwa ET dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *