
Kebisingan yang berkaitan dengan orang asing Cinahttps://jojokw.net/ini-penjelasan-imigrasi-bandara-soekarno-hatta-untuk-49-wna-china-yang-masuk-indonesia/ yang masuk ke Indonesia di Sulawesi Tenggara Kendari memiliki koneksi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI dari bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang ke Indonesia. Gaya hidup sehat
Kepala kantor imigrasi kelas TPI I bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa 49 orang asing dari China diterima karena mereka memiliki dokumen lengkap, khususnya sertifikat kesehatan tanpa mahkota.
“Dari 49 yang telah melewati prosedur, mereka telah melakukan penelitian tentang ujian dan hasilnya dapat masuk ke Indonesia,” kata Godam kepada wartawan di bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Setelah polisi regional Sulawesi Tenggara salah menggambarkan kedatangan 49 TKA Tiongkok …
Godam mengatakan bahwa setelah masuknya 49 orang asing Tiongkok, pada hari berikutnya, Senin (16/3/2020), 43 orang asing Tiongkok kembali dengan penerbangan transit Tiongkok-Thailand-Indonesia.
Tepat di bandara Soekarno-Hatta.
“Keesokan harinya ada 43 orang lain yang datang. Kami menolak semua 43 orang. Bekerja dengan KKP,” kata Godam.
Penolakan itu didasarkan pada alasan kesehatan karena 43 orang asing China tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan (HC) yang memadai.
“Masalah yang mereka hadapi adalah sebagian besar dari mereka valid untuk HC. Masa berlaku untuk HC telah berakhir. Ada juga yang tidak memiliki HC.
Berdasarkan hal ini, Godam melanjutkan, oleh karena itu 43 orang asing dari Tiongkok ditolak masuk ke Indonesia.
Godam juga tidak mengkonfirmasi tujuan 43 orang asing Tiongkok di Indonesia dalam urutan apa.
“Tetapi berdasarkan visa yang mereka miliki, mereka menggunakan visa B211, khususnya dalam konteks menguji pekerja asing potensial,” katanya.
Visa B211, dilaporkan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di kemlu.go.id, menunjukkan visa kunjungan sekali saja.
Halaman tersebut mengatakan ada tiga jenis visa B211 yaitu B211A, B211B dan B211C.
Visa kunjungan tunggal (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam konteks tugas resmi pemerintah, tur, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga non-komersial, kunjungan bisnis, serta mereka yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke kawasan industri.
Baca juga: Hanya orang asing Tionghoa yang memperoleh izin tinggal darurat di Indonesia karena virus Corona
“Tolong perhatikan fakta bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan produksi film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan ke kawasan industri (B211B) harus mendapatkan otorisasi dari otoritas yang berwenang”, menyatakan halaman .
Sebelumnya, pemerintah telah melarang pemerintah memberlakukan kebijakan lebih lanjut terkait dengan aktivitas orang yang menyeberang ke dan dari Indonesia.
Untuk pelancong yang telah mengunjungi Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam 14 hari terakhir, masuk atau transit ke Indonesia akan dilarang untuk sementara waktu.
“Jika sejarah perjalanan menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan telah mengunjungi negara-negara ini dalam 14 hari terakhir, maka orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri yang dilaporkan oleh Kompas.com dari the halaman resminya, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya kebijakan ini telah diterapkan untuk pelancong dari Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Sebelumnya, sebelumnya, warga kota Kendari, di tenggara Sulawesi (Sultra), terguncang dengan rekaman video kedatangan puluhan warga asing (warga asing Tiongkok) di bandara Haluoleo di Kendari , Minggu malam (15/03/2020).
Video berdurasi 58 detik ini memperlihatkan lusinan TKA lengkap dengan bagasi yang ditarik dari aula kedatangan bandara.
Semua warga Tiongkok memakai topeng di wajah mereka. Lusinan TKA, berangkat dari bandara Soekarno Hatta, dari Jakarta ke bandara Haluoleo, Kendari dengan Garuda Indonesia GA 696 dan tiba pukul 19.30 WITA.