
Berita hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Alasannya, Anies tidak pernah mengeluarkan perpanjangan izin pemulihan Pulau G (sekarang disebut Pantai Bersama) yang diusulkan oleh PT Muara Wisesa Samudra pada 27 November 2019.
Dalam prosesnya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN untuk menuntut agar Anies segera mengeluarkan perpanjangan otorisasi klaim G. Island.
“Menuntut bahwa terdakwa (Gubernur Anies Baswedan) segera mengeluarkan perpanjangan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin untuk menerapkan klaim Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra,” petisi itu dikutip.
Read More: “Saya Menyesal, Semoga Dimaafkan” Inilah Perkataan Ferdian Paleka
Pada 30 April 2020, majelis hakim PTUN telah memberikan tindakan pengembang Pulau G kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan perpanjangan izin pemulihan pulau tersebut. Berita politik
“Mengharuskan terdakwa (gubernur DKI Jakarta) untuk mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang izin pemulihan pantai bersama, sesuai permintaan pemohon 27 November 2019,” demikian bunyi keputusan majelis hakim PTUN. Berita Terkini
Pulau G adalah salah satu dari empat pulau pemulihan yang izin Aniesnya belum dicabut. Izin pemulihan Pulau G tidak dicabut karena pulau tersebut telah dibangun. Vitamin dan Suplemen