
KPK menyiratkan tidak akan mengajukan banding atas putusan Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap puluhan miliar terkait kesejahteraan COVID-19.
Wakil Presiden KPK Alexander Marwata mengatakan putusan hakim melebihi tuntutan. Diketahui, JPU KPK menuntut politisi PDIP itu dengan hukuman 11 tahun penjara. Berita politik
“Pastinya kemarin kami menuntut 11 (tahun) bansos, kemudian hakim memutuskan 12 (tahun) itu ya. Adapun tuntutan dan putusan hakim, tentu lebih dari yang kami tuntut. KPK, Selasa (24/ 8).
Menurut Alex, KPK masih menunggu sikap Juliari Batubara dan penasihat hukumnya yang masih menyampaikan pendapatnya. Jika banding Juliari diajukan, Alex memastikan pihaknya juga akan menyiapkan nota banding untuk menyikapinya. Berita hari ini
“Kita akan lihat apakah tergugat mengajukan banding, kemudian kita juga akan mengajukan banding. Kalau terdakwa setuju, saya kira kita juga harus adil, kita lihat apa yang kita tuntut sudah dipenuhi oleh hakim,” kata Alex.
Read More: The King of Malaysia Appoints Ismail Sabri Yaakob To Be The New Prime Minister
“Jadi kita menunggu sikap terdakwa, apakah pihak yang berkepentingan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja,” lanjutnya.

Wakil Presiden KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar, usai rapat dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Berita Terkini
Sementara itu, terkait perkembangan kasus kesejahteraan selanjutnya, Alex mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan. KPK akan memeriksa sederet fakta yang muncul di persidangan.
“Dari fakta persidangan, tentunya JPU akan membuat semacam kurikulum terkait fakta hukum yang terungkap di persidangan ya? Dan misalnya PBJ (Perolehan Barang dan Jasa), ada pemberitaan dari media. masyarakat juga misalnya banyak vendor yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi, dia hanya broker dan sebagainya,” kata Alex.
“Tentunya nanti kita lihat informasi atau data yang kita punya dan selanjutnya kita tambahkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap terkait kesejahteraan COVID-19. Hakim menilai Juliari Batubara menerima suap melalui bawahannya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32 miliar.
Hakim menilai jumlah uang yang diterima dan digunakan Juliari Batubara adalah Rp 15.106.250.000. Antara lain, uang itu digunakan untuk mencarter jet pribadi hingga dibagikan kepada orang-orang dekat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai Juliari Batubara dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi Rp 508,8 juta. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Jadi, total uang pengganti yang terkumpul dari Juliari Batubara adalah Rp 14.500 juta.
Selanjutnya, Juliari Batubara juga divonis pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani. Vitamin dan Suplemen
Beberapa kalangan menilai hukuman 12 tahun penjara bagi Juliari Batubara masih belum cukup. ICW menilai Juliari Batubara pantas dihukum maksimal seumur hidup. Salah satu penyebabnya adalah tindakan korupsi yang terjadi pada masa pandemi dan berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat.