March 23, 2023

Mahasiswi Telkom Minta Seniornya Dihukum akibat Pelecehan Seksual

Universitas Telkom, Bandung
Universitas Telkom, Bandung

Seorang mahasiswa dari Universitas Telkom, Bandung, diduga dilecehkan secara seksual oleh F (21), seorang lelaki tua dari kampusnya. Korban diketahui telah dipukul lebih dari satu kali. Seks adalah intimidasi. Gaya hidup sehat

Sekarang kampus sedang melakukan serangkaian proses investigasi untuk mengungkap kebenaran masalah ini.

Bahrul Bangsawan, korban United Voice, mengatakan bahwa kekerasan seksual bukanlah tindakan sepele, terutama ketika dipraktikkan di bidang pendidikan.

Menurutnya, itu adalah tindakan amoral yang menodai institusi kampus, terutama yang berkaitan dengan jaminan keamanan bagi siswa.

Tampilkan detail
Ilustrasi pelecehan seksual di angkutan umum. Stok Foto: Stok Bidik
“Ini adalah bentuk tindakan tidak bermoral yang telah menodai lembaga dan lembaga untuk terus melakukan penilaian terkait keselamatan perempuan dalam kinerja kegiatan yang aman dan nyaman,” katanya. mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterima Senin oleh dewan direksi.

“Pandangan publik tentang kekerasan seksual yang tidak patut berarti bahwa orang yang selamat atau korban kekerasan seksual distigmatisasi dan terus-menerus bersalah, sehingga dampaknya pada korban tidak terwujud dalam peristiwa yang telah terjadi”, dia melanjutkan.

Karena itu, menurut Bahrul, ada tujuh tuntutan tegas agar para korban menerima perlakuan yang adil.

Tuduhan yang dimaksud mengharuskan pihak untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pemberhentian pelaku sebagai anggota, memaksa pelaku untuk menerima sanksi ketat di kampus. Tujuh poin permintaan adalah:

  1. Mengharuskan asosiasi terkait untuk segera menerapkan sanksi tegas dalam bentuk pemberhentian dan untuk menarik hak-haknya sebagai anggota asosiasi;
  2. Menuntut kampus Universitas Telkom untuk mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual, termasuk para pelaku;
  3. Melarang penulis kegiatan siswa;
  4. Terhadap segala bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi terhadap orang yang selamat;
  5. Dorong semua siswa untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemangsa seksual;
  6. Mendorong penyimpanan informasi tentang semua elemen siswa yang terkait dengan pelecehan seksual;
  7. Mendorong pelatihan seluas mungkin dalam solidaritas untuk para korban kekerasan seksual;

Bahrul mengakui bahwa tujuh dakwaan yang dimaksud masih relatif ringan. Namun, ini telah disesuaikan dengan keinginan para korban yang masih mempertimbangkan masa depan para pelaku. Sampai saat ini, korban belum melaporkan dugaan perlakuan buruk kepada polisi.

“Mungkin banyak yang percaya bahwa permintaan ini ringan, tetapi itu adalah keinginan korban. Korban menyesal atas masa depan para pelaku,” kata Bahrul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *