
Seorang pria asal Tambora Tewas, berinisial A (30 tahun) . Ironisnya, A dibunuh temannya berinisial LG (53 tahun) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menurut Kapolres Tambora Kompol Faruk Rozi, LG menikam rekannya tersebut karena tidak menerima kembalian atas pembelian alkohol yang dibeli korban. Berita politik
“Pelaku sempat kesal dengan korban saat disuruh beli alkohol, tapi korban juga beli rokok korban,” kata Faruk dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020).
Read More: Jika belum di vaksin, Prancis melarang warga untuk menaiki angkutan umum
Faruk mengatakan, penikaman itu terjadi di Jalan Pintu Kecil Roa, Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020) lalu. Selain menikam A hingga tewas, penulis juga melukai saksi di lokasi kejadian dengan berinisial U.
“Saksi juga mengalami luka yang diduga akibat luka tusuk di dada oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Faruk. Berita hari ini
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambora, Wakil Kompol Suparmin, mengatakan pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku penikaman pada Minggu (20/12/2020) di kawasan Tamansari di Jakarta Selatan. Jakarta Barat. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melompat dari jembatan penyeberangan (JPO). Berita Terkini
Namun berkat ketangkasan anggota kami di lapangan, para pelakunya berhasil dilindungi, kata Suparmin.
Atas perbuatannya tersebut, penulis dijerat pasal 351 KUHP tentang penyiksaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Vitamin dan Suplemen