September 29, 2023

Pada Tanggal 9 Desember Akan Menjadi Hari Libur Nasional

Pemerintah menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada), pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 27 November 2020. Berita hari ini

“Tetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak,” bunyi dikte pertama dalam Perpres tersebut.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten. / kota. Berita politik

Seperti sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai dengan protokol kesehatan. KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan seluruh proses kepengurusan dikoordinasikan dan dikolaborasikan dengan pihak terkait seperti Bawaslu, TNI / Polri dan Pokja Pengurus COVID-19. Berita Terkini

“KPU berharap pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS, karena semua manajemen logistik yang digunakan dalam pencoblosan TPS sudah sesuai dengan proklamasi,” kata Dewa, Rabu, 25 November 2020. Vitamin dan Suplemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *