
Unit Transit Kepolisian Metro Jakarta Barat menangguhkan penahanan seorang pengemudi Toyota Rush, yang menabrak seorang wanita hamil di Palmerah hingga meninggal. Tersangka Firda M, yang dikenal sebagai FMS, telah ditahan sejak Minggu 23 Februari 2020 kemarin. Gaya hidup sehat
Polisi lalu lintas kereta bawah tanah Kasat Barat di Jakarta, AKBP Hari Atmoko, mengatakan polisi telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka.
Pertimbangannya, menurut polisi, wanita hamil yang terkena di Palmerah tidak akan melarikan diri karena ada penjamin. Polisi juga menganggap kemanusiaan.
Day menjelaskan, tersangka adalah seorang ibu yang memiliki tiga anak. “Penjahat ini memiliki tiga anak muda,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan bahwa tersangka juga bertindak dengan itikad baik dengan korban dan keluarganya, mencakup semua biaya rumah sakit dan pemakaman.
Ketika kecelakaan itu terjadi, pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit Bakti Mulia, Slipi, sebelah barat Jakarta.
“Aktor ini juga meminta maaf kepada keluarga korban dan bertanggung jawab penuh atas segala hal, mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” katanya tentang penangguhan penahanan wanita hamil di Palmera.
Oleh karena itu, penahanan tersangka telah ditangguhkan sejak Kamis 27 Februari 2020. Namun, tersangka harus mengambil kewajiban untuk melaporkan polisi.
“Tersangka masih dikenakan kewajiban pelaporan,” katanya.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020. FMS bertabrakan dengan suami-istri di Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.
Pada saat itu, korban dengan inisial ER mendekati suaminya dengan CEO awal, duduk di atas sepeda motor. Sementara itu, mobil Toyota Rush yang digerakkan oleh penyerang berada tepat di belakang suami korban.