March 24, 2023

Police Hunt for Foreigners Who Persecuted and Drain Indonesian Citizens’ ATMs in Bali

Polisi masih mencari keberadaan WNA yang menyalahgunakan dan mengeringkan kartu ATM WNI di Kuta Utara, Bali. Informasi yang beredar, WNA tersebut adalah warga negara Nigeria, berinisial KCY, dan WNI berinisial BMS (39). Berita politik

“Kami telah menerima laporan keberadaan orang yang dikecam. Pada dasarnya, kami mengumpulkan bukti. Selain itu, kami juga sedang melakukan penyelidikan keberadaan orang asing ini,” kata Kapolres kepada wartawan. Dari Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari. , Senin (30/8).

Diah mengatakan dia memverifikasi lokasi tempat tinggal orang asing itu, tetapi tidak berhasil. Polisi langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Karena baik korban maupun polisi tidak mengetahui identitas sebenarnya dari orang asing tersebut. Berita hari ini

“Kemarin kita koordinasi dengan imigrasi lewat telepon lagi dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di imigrasi, jadi nanti kita koordinasikan,” ujarnya.

Read More: The Contrast of Mural Values Becomes a Means of Protest When Peaceful Actions Are Arrested, Audience Rejected

Dugaan pencabulan bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengunjungi panti asuhan pelaku di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (27/8), pukul 13.06 WITA.

Penulis mengatakan bahwa dia ingin membicarakan sesuatu dengan korban. Korban dan penyerang diketahui pernah menjalin asmara sebagai pacar, namun telah putus.

Korban setuju dan langsung menuju ke rumah pensiunan pelaku, namun sesampainya di rumah pelaku mengambil dompet dan dompet korban. Berita Terkini

Dompet itu berisi uang tunai Rp 2 juta dan kartu ATM. Pelaku juga meminta uang Rp 200 juta kepada korban. Jika tidak, korban diancam akan dibunuh. Korban juga mengalami penyiksaan.

Pelaku kemudian membawa korban ke Ubud. Di sebuah area ATM, pelaku menguras uang korban. Tidak diketahui berapa banyak uang yang ada di ATM korban. Usai menguras uang korban, pelaku kabur saat kondisi mobil yang dikendarainya mogok. Vitamin dan Suplemen

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. Penulis dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *