September 26, 2023

Polisi Menyuruh Semua Video Azan Jihad Ditake down

Polda Metro Jaya berencana membatalkan seluruh video azan dengan mengundang jihad yang beredar di jejaring sosial. Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melaksanakan rencana tersebut.

“Kami masih menyelidiki jika masih ada dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa menghapus video tersebut,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan. , Sabtu (5/12).

Yusri menjelaskan, pencabutan video azan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya amukan di masyarakat. Hal ini dikarenakan pencipta video tersebut tidak berada tepat di tengah situasi saat ini, dimana tidak ada perang atau penjajahan. Berita politik

Karena ini meresahkan dan bisa menimbulkan gejolak, provokasi rasial, katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap SY, 22 tahun, sebagai vokalis adzan jihad yang belakangan viral di media sosial. Ia ditangkap pada Jumat pagi (04/12) di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat. Berita hari ini

“Subdirektorat 2 Dittipidsiber menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengungkapkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan,” kata Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. .

Argo menjelaskan, pengarangnya dikenal sebagai pria yang selalu mengumandangkan adzan jihad. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.

Read More: FPI menghalangi polisi untuk memberikan surat panggilan kepada Habib Rizieq

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. dan transaksi elektronik dan / atau pasal 156a KUHP. Berita Terkini

Polda Metro Jaya juga menangkap pria bernama H, 32 tahun, yang bekerja sebagai pengantar dokumen di sebuah perusahaan di wilayah DKI Jakarta. H dicurigai sebagai salah satu orang yang menyebarkan video adzan dengan lagu-lagu yang diubah menjadi “hayya alal jihad”.

“Tersangka bekerja sebagai kurir, membawa dokumen ke PT swasta di Jakarta, yang diamankan kemarin sekitar 3 Desember di kawasan Cakung, Jakarta Timur,” kata Kepala Humas Polda Metro. Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12)

Atas pekerjaannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 bersama pasal 45-A (2) UU No. 19/2016 tentang ITE, pasal 156. KUHP dan 160 KUHP. Vitamin dan Suplemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *