
Berita hari ini, Tersangka dalam lelucon bodoh atau video kasus bantuan makanan dasar yang mengandung sampah dan batu, Ferdian Paleka meminta maaf atas tindakannya.
Dia mengirim permintaan maaf kepada rakyat Indonesia dan para korban Transpuan yang terluka.
Ketika dia meminta maaf, mata Ferdian tampak berbinar. Tampil dengan pakaian penjara dengan rambut hitam, Ferdian mengatakan dia tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (5/3). Dia mengklaim bahwa semua konten yang beredar di media sosial yang terkait dengannya hancur.
Read More: Orang ke Luar Rumah untuk Kerja Agar Bisa Makan Maka Pemerintah Tak Bisa Larang
“Saya tidak menggunakan media sosial sama sekali,” aku Ferdian.
Rencana awal adalah bagi petugas untuk melakukan penyelidikan langsung bekerja sama dengan polisi regional OKI. Namun, berdasarkan instruksi yang diperoleh dari pemeriksaan orang tuanya, tim Ditreskrimum bersama dengan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan independen. Berita politik
“Ada titik orientasi di OKI, akhirnya kami memisahkan orang tua kami. Kemudian, kami mengikuti mereka ke Merak,” kata Hendra. Vitamin dan Suplemen
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 45 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan untuk kasus ini, yaitu pasal 36 dan pasal 51 (2) UU ITE no. 11/2008, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. Berita Terkini