
Penyelidik dari departemen kepolisian Cianjur, Jawa Barat, telah memutuskan untuk tidak menangkap BJM (27), pemilik perencana pernikahan HL Cianjur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan 24 gadis. Gaya hidup sehat
Kepala unit investigasi kriminal polisi Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan partainya tidak menangkap tersangka hanya dengan alasan kemanusiaan.
“Tersangka hamil, hasil diagnosa medis akan segera melahirkan beberapa hari di masa depan, bahkan jika telah terjadi kontraksi dalam kehamilannya,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: 6 fakta baru tentang penipuan perencana pernikahan di Cianjur, pemilik WO ditangkap dan tidak menjadi tersangka
Meskipun ia belum ditangkap, Niki telah menjamin bahwa tersangka tidak akan mencoba melarikan diri atau kehilangan bukti.
“Saya jamin. Selama ini, tersangka juga cukup kolaboratif,” kata Niki.
Selain itu, penyidik ??masih intensif memeriksa tersangka untuk mencari tahu tentang kemungkinan tersangka baru atau pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Namun, setelah peninjauan jangka menengah, tersangka bekerja sendiri, tanpa manajemen. Cara kerjanya hanya didasarkan pada jejaring sosial, Instagram dan Facebook,” katanya.
Selama kegiatannya, tersangka dikatakan telah menandatangani kontrak dengan penjual dan telah diundang untuk bekerja sama.
“Jadi semua peralatan untuk acara yang dijalankan oleh WO disediakan oleh pihak ketiga ini,” kata Niki.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pemilik perencana pernikahan HL Cianjur BJM (27) telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sejauh ini, hanya dua korban yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Kasus penipuan perencana pernikahan di Cianjur, polisi: hanya 2 korban yang dilaporkan
Di tangan tersangka, polisi menyita berbagai bukti, termasuk bukti tanda terima pembayaran dan salinan penangkapan atau percakapan antara tersangka dan para korban.
Untuk membenarkan tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP 372 atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara.