
Aksi sepasang kekasih mengumpulkan bunga edelweiss menjadi viral di TikTok. Pasangan ini memetik bunga saat mengunjungi Bukit Malang, destinasi wisata non gunung yang masuk dalam Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), NTB. Berita politik
Atas perbuatannya ini, pasangan tersebut divonis tidak bisa mendaki gunung selama dua tahun. Direktur BTNGR Dedy Asriady mengatakan pelaku adalah warga Lombok.
Read More: Police Raids Stores in NTT Anticipates Speculators to Increase Drug Prices
“Kami tidak menjatuhkan sanksi pidana, hanya larangan mendaki selama dua tahun atau masuk daftar hitam,” kata Dedy, Kamis (8/7) di Antara. Berita hari ini
Dia menambahkan bahwa pasangan tersebut memilih edelweiss untuk foto pre-wedding mereka. Namun, penulis tidak membawa pulang bunga tersebut. Keduanya diperiksa di kantor BTNGR Mataram, Rabu (7/7).
“Dari hasil tes kemarin (7/7) keduanya mengaku salah. Mereka sempat membuat video penyesalan yang juga ditayangkan di media sosial. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. Berita Terkini
Dedy mencontohkan penulis telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga dapat dipidana.
Namun, penulis tidak dikenakan sanksi pidana karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Selain itu, mereka meminta maaf.
“Kami berharap mereka nantinya bisa menjadi agen informasi bagi teman-temannya bagaimana menjadi pendaki yang cerdas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Vitamin dan Suplemen