
Masjid Raya Bandung menerbitkan surat informatif yang berisi gangguan kegiatan belajar, proses sholat jamaah fardu hingga Jumat. Informasi yang disebarluaskan tentang pertukaran saluran di jejaring sosial terkait dengan pencegahan virus korona (Covid-19). Gaya hidup sehat
Surat itu dikeluarkan pada 17 Maret 2020 Nomor: 050 / S.M / DKM-MRB / III / 2020 lengkap dengan tanda tangan kepala DKM masjid Bandung, Muhtar Gandaatmaja dan imam besar Rachmat Syafe’i. Informasi tersebut juga terkait dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Kota Bandung.
Pesan tertulis menyatakan bahwa masjid Bandung Raya tidak merayakan fardu, sholat Jumat dan kegiatan lain yang berlangsung di masjid Bandung untuk sementara waktu, termasuk kegiatan majelis gerejawi atau majelis peringatan di sekitar masjid. dari Bandung Jawa Barat.
Ada alasan mengapa informasi itu diungkapkan. Masjid Bandung terletak di pusat kota Bandung, dikelilingi oleh berbagai kegiatan komersial seperti pusat perbelanjaan, toko, bank dan banyak lagi. Kegiatan doa dilakukan setiap hari di Gereja Masjid Bandung. Angka itu bisa dua kali lipat akhir pekan itu, 3.000 orang. Sementara shalat Jumat dihadiri sekitar 13.000 hingga 15.000 orang.
Keputusan ini berlaku sampai negara aman lagi di bawah keputusan resmi pemerintah provinsi Jawa Barat. Dalam hal pengumuman resmi oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, situasi dan kondisi aman dan akan menarik informasi.
© 2020 Free.com/business
Setelah dikonfirmasi, salah satu pengawas Bandung Majlis Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani, mengkonfirmasi informasi tersebut. Semua didasarkan pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang membutuhkan penutupan sementara fasilitas publik dan penghentian sementara kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah Jawa Barat. Selain itu, walikota melingkar untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan massa di kota Bandung.
Kebijakan ini akan dicabut ketika Covid-19 diasuransikan oleh pemerintah. “Orang-orang datang dari mana-mana, mereka rentan, jika sebuah masjid kecil dapat diambil dari mana saja, jika orang-orang di sini harus berbeda setiap hari, maka ini adalah upaya antisipasi daripada bahaya,” katanya.
“Informasi itu berlanjut selama dua minggu, mengikuti rekomendasi gubernur dan walikota Bandung,” katanya.
Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menutup akses publik penuh ke masjid. Jemaat mungkin masih melaksanakan doa atau jemaah mereka, tetapi mereka terbatas.
“Kamar mandinya masih terbuka karena tidak. Hari ini, shalat shalat dan shalat masih dihadiri masjid, tetapi tidak banyak,” pungkasnya.